Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce - Bimo Septyo Prabowo lahir di Jakarta besar di Jakarta

Monday, August 20, 2007

Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce

ESTHER DWI MAGFIRAH
Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce

Alvin Toffler dalam bukunya The Third Wave (1980) telah memprediksikan bahwa
di era milenium ketiga, teknologi akan memegang peranan yang signifikan dalam
kehidupan manusia. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern ini akan
mengimplikasikan berbagai perubahan dalam kinerja manusia.
Salah satu produk inovasi teknologi telekomunikasi adalah internet (interconection
networking) yaitu suatu koneksi antar jaringan komputer. Aplikasi internet saat ini
telah memasuki berbagai segmen aktivitas manusia, baik dalam sektor politik, sosial,
budaya, maupun ekonomi dan bisnis.
Dalam bidang perdagangan, internet mulai banyak dimanfaatkan sebagai media
aktivitas bisnis terutama karena kontribusinya terhadap efisiensi. Aktivitas
perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan electronic commerce
(e-commerce). E-commerce tersebut terbagi atas dua segmen yaitu business to
business e-commerce (perdagangan antar pelaku usaha) dan business to consumer ecommerce
(perdagangan antar pelaku usaha dengan konsumen).
Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan
munculmya situs http:// http://www.sanur.com/ sebagai toko buku on-line pertama.
Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai
bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-
1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi
namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik
perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal
teknologi.
Salah seorang pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia
memiliki potensi dan prospek yang cukup menjanjikan untuk pengembangan ecommerce.
Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan e-commerce ini
seperti keterbatasan infrastruktur, ketiadaan undang-undang , jaminan keamanan
transaksi dan terutama sumber daya manusia bisa diupayakan sekaligus dengan
upaya pengembangan pranata e-commerce itu (Info Komputer edisi Oktober 1999:
7).
Bagaimanapun, kompetensi teknologi dan manfaat yang diperoleh memang seringkali
harus melalui proses yang cukup panjang. Namun mengabaikan pengembangan
kemampuan teknologi akan menimbulkan ekses negatif di masa depan. Keterbukaan
dan sifat proaktif serta antisipatif merupakan alternatif yang dapat dipilih dalam
menghadapi dinamika perkembangan teknologi. Learning by doing adalah alternatif
terbaik untuk menghadapi fenomena e-commerce karena mau tak mau Indonesia
sudah menjadi bagian dari pasar e-commerce global. Meski belum sempurna , segala
sarana dan pra-sarana yang tersedia dapat dimanfaatkan sambil terus direvisi selaras
dengan perkembangan mutakhir.
Dalam bidang hukum misalnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki perangkat
hukum yang mengakomodasi perkembangan e-commerce. Padahal pranata hukum
merupakan salah satu ornamen utama dalam bisnis.
Dengan tiadanya regulasi khusus yang mengatur mengatur perjanjian virtual, maka
secara otomatis perjanjian-perjanjian di internet tersebut akan diatur oleh hukum
perjanjian non elektronik yang berlaku.
Hukum perjanjian Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak berdasarkan pasal
1338 KUHPerd. Asas ini memberi kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk
membentuk suatu perjanjian untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu
perjanjian. Dengan demikian para pihak yang membuat perjanjian dapat mengatur
sendiri hubungan hukum diantara mereka.
Sebagaimana dalam perdagangan konvensional, e-commerce menimbulkan perikatan
antara para pihak untuk memberikan suatu prestasi. Implikasi dari perikatan itu
adalah timbulnya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang
terlibat.
Didalam hukum perikatan Indonesia dikenal apa yang disebut ketentuan hukum
pelengkap. Ketentuan tersebut tersedia untuk dipergunakan oleh para pihak yang
membuat perjanjian apabila ternyata perjanjian yang dibuat mengenai sesuatu hal
ternyata kurang lengkap atau belum mengatur sesutu hal. Ketentuan hukum
pelengkap itu terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus untuk jenis
perjanjian tertentu.
Jual-beli merupakan salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHPerd,
sedangkan e-commerce pada dasarnya merupakan model transaksi jual-beli modern
yang mengimplikasikan inovasi teknologi seperti internet sebagai media transaksi.
Dengan demikian selama tidak diperjanjikan lain, maka ketentuan umum tentang
perikatan dan perjanjian jual-beli yang diatur dalam Buku III KUHPerd berlaku
sebagai dasar hukum aktifitas e-commerce di Indonesia. Jika dalam pelaksanaan
transaksi e-commerce tersebut timbul sengketa, maka para pihak dapat mencari
penyelesaiannya dalam ketentuan tersebut.
Akan tetapi permasalahannya tidaklah sesederhana itu. E-commerce merupakan
model perjanjian jual-beli dengan karakteristik dan aksentuasi yang berbeda dengan
model transaksi jual-beli konvensional, apalagi dengan daya jangkau yang tidak
hanya lokal tapi juga bersifat global. Adaptasi secara langsung ketentuan jual-beli
konvensional akan kurang tepat dan tidak sesuai dengan konteks e-commerce. Oleh
karena itu perlu analisis apakah ketentuan hukum yang ada dalam KUHPerd dan
KUHD sudah cukup relevan dan akomodatif dengan hakekat e-commerce atau perlu
regulasi khusus yang mengatur tentang e-commerce.
Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas ecommerce,
antara lain:
1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ;
3. obyek transaksi yang diperjualbelikan;
4. mekanisme peralihan hak;
5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam
transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan,
internet service provider (ISP), dan lain-lain;
6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti
.
7. mekanisme penyelesaian sengketa;
8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian
sengketa.
Sebagai fenomena yang relatif baru, bertransaksi bisnis melalui internet memang
menawarkan kemudahan . Namun memanfaatkan internet sebagai fondasi aktivitas
bisnis memerlukan tindakan terencana agar berbagai implikasi yang menyertainya
dapat dikenali dan diatasi.
E-commerce terdiri dari dua kategori business to business e-commerce dan business to
consumer e-commerce.
1. Business to consumer e-commerce berhubungan dengan customer life cycle dari
awareness sebuah produk pada prospek costumer sampai dengan order dan
pembayaran atau juga sampai dengan pelayanan dan dukungan kepada customer.
Alat yang digunakan dalam cycle ini adalah business to customer web site.
2. Business to business e-commerce melibatkan cycle dari awareness, riset produk,
pembandingan, pemilihan supplier sourching, transaksi fulfillment, post sales
support. Alat yang berperan adalah EDI, dan business to business web site
(Komputer No. 175 edisi Juli 2000: 4).
Implementasi e-commerce secara efektif adalah mentransformasikan paradigma
perdagangan fisik ke perdaganga virtual, yang memangkas middle man dan lebih
menekankan kepada nilai kolaborasi melalui networking antara supplier, retailler,
konsumen, bank, transportasi, asuransi, dan pihak terkait lainnya (Utoyo, 1999: 5).
Segmen business to business e-commerce memang lebih mendominasi pasar karena nilai
transaksinya yang tinggi, namun level business to consumer e-commerce juga memiliki
pangsa pasar tersendiri yang potensial.
Dalam business to consumer e-commerce, konsumen memiliki bargaining position yang
lebih baik dibanding dengan perdagangan konvensional karena konsumen memperoleh
informasi yang beragam dan mendetail. Melalui internet konsumen dapat memperoleh
aneka informasi barang dan jasa dari berbagai toko dalam berbagai variasi merek
lengkap dengan spesifikasi harga, cara pembayaran, cara pengiriman, bahkan beberapa
toko juga memberikan fasilitas pelayanan track and trace yang memungkinkan
konsumen untuk melacak tahap pengiriman barang yang dipesannya.
Kondisi tersebut memberi banyak manfaat bagi konsumen karena kebutuhan akan barang
dan jasa yang diinginkan dapat terpenuhi. Selain itu juga terbuka kesempatan untuk
memilih aneka jenis dan kualitas barang dan jasa sesuai dengan keinginan dan
kemampuan finansial konsumen dalam waktu yang relatif efisien.
Namun demikian, e-commerce juga memiliki kelemahan. Dengan metode transaksi
elektronik yang tidak mempertemukan pelaku usaha dan konsumen secara langsung dan
tidak melihat secara langsung barang yang diinginkan bisa menimbulkan permasalahan
yang merugikan konsumen. Sebagai contoh adalah ketidaksesuaian jenis dan kualitas
barang yang dijanjikan, ketidaktepatan waktu pengiriman barang atau ketidakamanan
transaksi. Faktor keamanan transaksi seperti keamanan metode pembayaran merupakan
salah satu hal urgen bagi konsumen. Masalah ini penting sekali diperhatikan karena
terbukti mulai bermunculan kasus-kasus dalam e-commerce yang berkaitan dengan
keamanan transaksi, mulai dari pembajakan kartu kredit, stock exchange fraud, banking
fraud, hak atas kekayaan intelektual, akses ilegal ke system informasi (hacking)
perusakan web site sampai dengan pencurian data.
Beragam kasus-kasus yang muncul berkaitan dengan pelaksanaan transaksi terutama
faktor keamanan dalam e-commerce ini tentu sangat riskan bagi para pihak terutama
konsumen. Padahal jaminan keamanan transaksi e-commerce sangat diperlukan untuk
menumbuhkan kepercayaan konsumen. Apabila hal tersebut terabaikan maka bisa
dipastikan akan terjadi pergeseran efektivitas transaksi e-commerce dari falsafah efisiensi
menuju arah ketidakpastian yang akan menghambat upaya pengembangan pranata ecommerce.
Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan.
Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah
mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk
diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan
melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat
peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar
hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi ecommerce
dapat terjamin.
Penulis adalah mahasiswa S2 Ilmu Hukum UGM Yogyakarta.
OLEH
ESTHER DWI MAGFIRAH
dikutip dari :
http://torz.wordpress.com/2007/08/12/perlindungan-konsumen-dalam-e-commerce/#comment-3

6 comments:

Anonymous said...

Buy Cialis, Viagra, Levitra, Tamiflu. Order Generic Medication In own Pharmacy. Buy Pills Central.
[url=http://buypillscentral.com/buy-generic-viagra-online.html]Purchase Discount Viagra, Cialis, Levitra, Tamiflu[/url]. rx generic drugs. Discount medications pharmacy

Anonymous said...

Our decorous tolerate body of steep equipped pharmacists will improve you Best Discount Viagra Pharmacy Online, consulting on disparate constitution questions.

Anonymous said...

But quiet, there are splendidly known companies which merit good words and created an splendid Best Discount Viagra Pharmacy Online reputation.

Anonymous said...

awal yang baik

Anonymous said...

The important answer :)

Anonymous said...

We're a group of volunteers and opening a new scheme in our community. Your website provided us with valuable information to work on. You have done an impressive job and our whole community will be grateful to you.

My weblog ... AmericasCardRoom Offer ()